JNC Sumedang – Kabar gembira, Lowongan Kerja PPPK Tahun 2022 bagi para honorer dilingkungan Pemda Sumedang.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2022.
Hal tersebut terungkap dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, A.P., M.Si, di Komplek IPP Sumedang, 18 Mei 2022.
“Untuk tahun ini dipastikan Kabupaten Sumedang akan kembali membuka penerimaan PPPK,” kata Ate.
Menurutnya, informasi tersebut sebagaimana informasi dari Pemerintah Pusat.
Ate menyebut rekruitment Tenaga P3K di Kabupaten Sumedang, masih seperti tahun sebelumnya ketika ditanya tentang formasi yang dibutuhkan.
“Ya… masih seperti tahun sebelumnya, yaitu tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis sebagaimana diusulkan Pemkab Sumedang,” ungkapnya.
Dikutip JNC Sumedang dari situs resmi BKPSDM kabupaten Sumedang, pada tahun 2021 Formasi untuk guru telah diisi oleh sebanyak 505 guru baik SD maupun SMP, sedangkan PPPK non Guru sebanyak 69 orang.
Adapun bersumber dari situs Kemenpan RB, Pengmuman seleksi tersebut akan digelar pada Juli 2022. Masih pada bulan yang sama,pendaftaran dan pelaksanaan seleksi akan di lakukan.
Berikut jadwal lengkapnya:
- Maret : Tahap finalisasi data kebutuhan CASN
- Maret sampai dengan April : Tahap pembukaan e-formasi
- Mei : Tahap validasi usulan formasi
- Juni : Tahap penetapan kebutuhan
- Juni : Tahap penyampaian formasi ke K/L dan Pemda
- Juni : Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN
- Juli : Pengumuman seleksi
- Juli : Pendaftaran SSCASN-BKN
- Juli : Pelaksanaan seleksi
Sementara itu informasi dari KemenpanRB bahwa Seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2022, tidak ada. Sedangkan untuk P3K, juga akan dibatasi pada 3 formasi, yakni Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh.
Beda PNS dan P3K
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Apabila waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan. Kemudian juga cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak dapat.
Adapun Besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
P3K untuk Siapa?
PPPK lebih diperuntukan bagi Tenaga Honorer THK-II sesuai dengan database THK-II di BKN. Sedangkan untuk guru, yakni guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah dibawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.***