JNC Sumedang – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengantongi bukti adanya Kartel Minyak Goreng di Indonesia.
Demikian disampaikan KPPU setelah tim investigasi menemukan alat bukti terkait dugaan adanya kartel dalam penjualan atau distribusi minyak goreng.
Keterangan resmi KPPU kepada media, mereka telah menemukan alat bukti pelanggaran tentang pasal penetapan harga, dugaan adanya kartel serta pembatasan peredaran minyak goreng di Tanah air.
KPPU berjanji pada pekan ini akan segera melakukan tindakan lebih lanjut, sehingga tahapan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahap Penyelidikan.
“Proses penyelidikan dilaksanakan paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang,” katanya.
Jika terbukti, maka KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif, berupa denda hingga 50 pesen dari keuntungan. Atau 10 persen dari total penjualan.
Untuk diketahui yang dimaksud dengan Kartel adalah adalah suatu hubungan adanya kerjasama antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.***