JNC Sumedang – Perluasan Markas Korps Brigade Mobil atau Mako Brimob Polda Jabar akan memanfaatkan Tanah Carik milik Desa di Kecamatan Jatinangor – Sumedang.
Pemanfaatan tanah carik desa oleh Polda jabar ini dilakukan dengan perjanjian sewa untuk selama 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi.
Hal ini disampaikan oleh Kasie Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana kepada JNC Sumedang.
Keseriusan perjanjian sewa ini, disampaikan Dedi dibuktikan dengan kehadiran Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam penyerahan berkas Perjanjian Kerjasama (PKS) dan penyerahan uang sewa kepada Kades Hegarmanah dan Cikeruh, pada Senin 30 Mei 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Jatinangor dan disaksikan disaksikan Camat Jatinangor, PJU Polres Sumedang serta perwakilan dari kedua Desa.
“Tanah carik yang akan dipergunakan seluas kurang lebih 1,2 Ha milik kedua Desa tersebut akan di Sewa pihak Kepolisian selama tiga tahun yang akan dipergunakan untuk perluasan Mako Brimob Polda Jabar,” kata Dedi.
“Hari ini Bapak Kapolres melaksanakan penyerahan uang sewa kepada Kades Hegarmanah dan Cikeruh Jatinangor,” tambahnya.
Untuk tahap awal Polda Jabar melalui Polres Sumedang akan melakukan sewa selama 3 (tiga) tahun, dan setelah itu akan dilakukan perpanjangan.
“Diharapkan kedepan, Penggunaan lahan perluasan Mako Brimob Polda Jabar ini dapat membantu peningkatan perekonomian masyarakat sekitar”, pungkas Dedi.***