3 Pelaku Penyalanggunaan Narkotika, Diamankan Polres Sumedang! Tersangka Penuh Tato

JNC Sumedang – Polres Sumedang berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada awal Agustus 2022.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan pada press conference di Depan Mapolres Sumedang, Rabu 3 Agustus 2022.

Didampingi Kasi Humas AKP Dedi Juhana dan Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun, Kapolres menyebut bahwa ketiga pelaku bukan residivis.

“Tindak Pidana Narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang terjadi pada 16 Juli 2022, ” katanya.

“Pada tanggal 16 Juli 2022, kami berhasil mengamankan tersangka R.D. (26) di daerah Sayang, Jatinangor, Sumedang. Barang bukti 1(satu) unit HP serta hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba”, tambah Kapolres.

Baca Juga  Pesan Wabup: CPNS dan PPPK Jangan Berpikir Mengundurkan Diri

Berdasarkan keterangan R.D., dia mengkonsumsi sabu yang di dapat dari tersangka D.W. (23), kemudian pihak Polres Sumedang mengamankan D.W., di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung.

“Dari keterangan D.W. Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari tersangka R.B. (33) yang kemudian kita amankan di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung” lanjut Kapolres

Kapolres juga menjelaskan bahwa dari tersangka R.B diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) tas yang berisi 15 (limabelas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 17gram, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital dan barang bukti lainnya, yang diduga kuat tersangka R.B ini merupakan sebagai pengedar.

2 dari 3 tersangka memiliki tubuh yang banyak tatonya, sebagaimana terlihat dari betis yang bersangkutan. Walaupun demikian, Kapolres menyebut mereka bulkan residivis.

Baca Juga  Dandim 0610 Sumedang Berganti, Selamat Jalan Pejabat Lama dan Selamat Datang Pejabat Baru

Adapaun modus operandi melalui tempelan, face to face dan media sosial.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atas pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 Milyar.***

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : JNC Sumedang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *